Syarat dan ketentuan Pinjaman Vendor terdiri dari :
Pengajuan Pinjaman vendor hanya bisa dilakukan oleh mitra bisnis yang usia kerjasamanya sudah terjalin dengan Koperasi Bermitra Bersama Boga minimal 3 bulan dan hanya bisa dilakukan oleh pemilik usaha yang terdaftar pada surat perjanjian kerjasama.
Mitra bisnis yang tidak dapat mengajukan Pinjaman Vendor, terdiri dari :
Usia kerjasama masih dibawah 3 bulan.
Dalam masa pemutusan kerjasama dengan kop-BBB.
Terkena sanksi surat peringatan dari Kop-BBB
Terdapat pinjaman lain yang masih berjalan di Kop-BBB.
Mitra Bisnis wajib mengisi Google Form dengan keterangan Pinjaman Vendor yang tertera pada bagian bawah halaman ini.
Nominal limit pengajuan hingga angsuran/tenor Pinjaman Vendor terdiri dari :
Min. 10.000.000 – Maks. 100.000.000
Tenor 12 bulan (tidak ada pilihan Tenor)
(Pinjaman Vendor dikenakan Biaya provisi 4% diawal pengajuan dan Bunga 2% / bulannya)
Pengajuan dan pencairan pinjaman vendor oleh koperasi hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan dengan jadwal, sebagai berikut :
Pengajuan Pinjaman tanggal 01 sampai 20 bulan berjalan.
Sedangkan Pencairan Pinjaman vendor akan ditransfer setiap tanggal 05 bulan berikutnya.
Pembayaran angsuran/tenor wajib dikembalikan pada periode tanggal yaitu tanggal 28 setiap bulannya dan sesuai dengan jumlah nominal angsuran yang telah ditentukan.
Mitra bisnis wajib meng-upload file foto/scan, diantaranya :
Foto Selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Upload Surat perjanjian pinjaman yang diisi secara lengkap, serta telah dibubuhi tandatangan diatas materai (10.000).
Pihak keluarga dari mitra bisnis wajib mengetahui kondisi besarnya jumlah nominal pinjaman yang diajukan, sehingga secara tidak langsung turut bertanggungjawab atas kesanggupan pengembalian pinjaman.
Pengajuan pinjaman vendor yang telah dikirimkan, akan di-review terlebih dahulu oleh Kop-BBB sebelum dilakukan pembayaran atau transfer nominal ke nomor rekening BCA sesuai dengan yang didaftarkan pada surat perjanjian kerjasama.