Kredit Kendaraan Mobil atau disingkat Keber Mobil merupakan salah satu program atau produk dari Koperasi Bermitra Bersama Boga yaitu Kepemilikan Kendaraan Bermotor bagi para anggota Kop-BBB dengan cara mencicil setiap bulannya.
Syarat dan ketentuan KEBER, terdiri dari :
- Pengajuan
hanya bisa dilakukan oleh anggota koperasi yang usia keanggotaannya sudah mencapai 12 bulan. (1 kali setor Simpanan Pokok dan 12 kali
setor simpanan wajib ke Koperasi Bermitra Bersama Boga).
- Anggota
Koperasi yang tidak dapat
mengajukan keber mobil, terdiri dari :
➢
Dalam
masa Probation.
➢
Terkena
Sanksi (Surat peringatan).
➢
Terdapat
pinjaman lain yang masih berjalan di Kop-BBB.
➢
Dalam
proses masa resign.
- Anggota
koperasi wajib mendatangi koperasi (khusus outlet luar kota melalui
video call) & mengisi Link pengajuan,
form permohonan & surat perjanjian hutang/pinjaman saat pengajuan Keber
mobil.
- Anggota koperasi diperbolehkan mengambil kendaraan baru ataupun bekas.
- Khusus kendaraan baru hanya bisa
dilakukan bagi karyawan yang memiliki KTP sama dengan lokasi kerja (Contoh : lokasi kerja Jakarta dan KTP
Tasikmalaya, otomatis tidak dapat diproses).
- Umur kendaraan bekas Maksimal 15 tahun
dari tanggal pengajuan pinjaman.
- Kendaraan wajib diasuransikan oleh
pemilik kendaraan minimal Total Loss Only
(TLO).
- Golongan / Grade, limit pinjaman dan
tenor Keber Mobil terdiri dari :
➢
Golongan 4 (≥ 10.000.000 - 100.000.000).
➢
Golongan 5 (≥ 10.000.000 - 150.000.000).
➢
Golongan 6 (≥ 10.000.000 - 200.000.000).
➢
Golongan 7 (≥ 10.000.000 - 250.000.000).
➢
Golongan 8 (≥ 10.000.000 - 300.000.000).
(Tenor dapat dipilih : 24 bulan, 30 Bulan & 36
Bulan).
(Bunga 1,25% / bulannya).
- Pengajuan Keber Mobil dibagi menjadi 2
kriteria pengajuan, diantaranya :
➢
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 Tahun dikenakan Down Payment (DP) sebesar 15%
➢
Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 Tahun tidak dikenakan Down Payment (DP)
- Kendaraan yang diajukan atas nama karyawan BOGA
Group.
- Anggota yang ingin melakukan pelunasan diawal
tetap dihitung sisa bunganya sesuai dengan jumlah tenor yang tersisa.
- Anggota yang resign wajib melunasi kredit kendaraannya.
- Bila saat pengajuan keber dan terdapat biaya
tambahan, karyawan wajib membayarkan terlebih dahulu kepada pihak koperasi
dengan cara transfer ke rekening koperasi.
Ø contoh
: Biaya pajak progresif, Biaya antar kendaraan, biaya pelanggaran wilayah dan
lainnya.
- Pengajuan Keber dapat dilakukan di Head Office Boga Group setiap
hari kerja dari pukul 09:00 – 15:00.
- Wilayah pemesanan dan pembelian unit kendaraan
ditentukan oleh pihak koperasi terkecuali outlet luar kota.
- Anggota
koperasi wajib meng-upload file foto/scan, diantaranya :
➢
Foto
Kartu Tanda Penduduk (KTP), ID Card Boga Group serta kartu keluarga .
➢
Foto
KTP selfie dengan ID Card.
➢
Foto
contoh motor yang diinginkan.
- Atasan yang dapat melakukan persetujuan adalah golongan 5 hingga 8 (Asst. Manager/Manager/Senior Manager/Asst.
GM/GM/Direktur) yang telah lulus probation.
- Atasan wajib mengetahui
kondisi track record anggota dan besarnya jumlah nominal pinjaman yang
diajukan, sehingga secara tidak langsung atasannya turut
bertanggungjawab atas kesanggupan bayar bawahannya tersebut.
- Pengajuan
anggota koperasi yang telah disetujui oleh atasannya, akan di-review dan
dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Kop-BBB sebelum dilakukan
pembayaran atau transfer nominal kepada pihak dealer kendaraan.
- Pengembalian Keber akan dipotong atau dipangkas pada gaji bulanan
yang diterima setiap bulannya
(sesuai dengan jumlah angsuran).