default | grid-3 | grid-2

Post per Page

Pinjaman Biasa Jaminan (PAIMAN)


Pinjaman Biasa (Jaminan) atau disingkat
PAIMAN merupakan salah satu program atau produk dari Koperasi Bermitra Bersama Boga yaitu jenis pinjaman tunai dengan cara menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang bertujuan membantu para anggota Kop-BBB dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Syarat dan ketentuan Pinjaman Biasa (Jaminan) atau PAIMAN, terdiri dari :

  1. Pengajuan hanya bisa dilakukan oleh anggota koperasi yang usia keanggotaannya minimal 3 bulan (1 kali setor Simpanan Pokok dan 3 kali setor simpanan wajib ke Koperasi Bermitra Bersama Boga).

  2. Anggota Koperasi yang tidak dapat mengajukan, terdiri dari :

  • Dalam masa Probation.

  • Terkena Sanksi (Surat peringatan).

  • Terdapat pinjaman lain yang masih berjalan di Kop-BBB.

  • Dalam proses masa resign.

  1. Anggota koperasi wajib mengisi Google Form dengan keterangan Pinjaman Biasa (Jaminan) yang tertera pada bagian bawah halaman ini.

  2. Golongan / Grade serta limit pinjaman terdiri dari :

  • Golongan 1-2 5.000.000 - 20.000.000).

  • Golongan 3-4 (5.000.000 - 45.000.000).

  • Golongan 5-6 (5.000.000 - 75.000.000).

  • Golongan 7-8 (5.000.000 - 120.000.000).

Tenor berjumlah 24 bulan (tidak ada pilihan tenor bagi anggota).

  1. Pengajuan PAIMAN dikenakan Biaya provisi 2% dan Bunga 0,99% / bulannya.

  2. Usia jaminan BPKB Maksimal 10 tahun dari tanggal pengajuan pinjaman dan hanya 1 unit jaminan yang dapat diajukan.

  3. Pencairan pinjaman akan dicairkan sebesar 80% dari nilai jaminan BPKB, namun tidak melebihi dari limit pergolongan (point 4).

  4. Penentuan nilai jaminan BPKB dilihat dari harga jual dipasaran pada bulan dan tahun berjalan pengajuan pinjaman melalui media offline dan online, serta dari kondisi fisik kendaraan yang diajukan. (Koperasi mempunyai keputusan mutlak untuk menentukan nilai jaminan).

  5. Kategori BPKB yang dapat dijadikan jaminan, terdiri dari :

  • Nama kepemilikan yang tertera di BPKB sesuai dengan nama anggota koperasi yang mengajukan.

  • Jika nama kepemilikan BPKB tidak sesuai atau belum dibalik nama, maka anggota koperasi wajib menunjukan kuitansi/surat jual beli kendaraan asli.

  • Selanjutnya, jika kepemilikan BPKB atas nama keluarga [(suami/Istri),(ayah/ibu/saudara(i) kandung),(paman/tante)] wajib menyerahkan fotocopy KTP yang bersangkutan.

  1. Pengajuan, pengecekan & serah terima jaminan serta pencairan oleh koperasi hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam sebulan dengan jadwal, sebagai berikut :

  • Pengajuan : tanggal  01 sampai 20 bulan berjalan (Pukul 09:00-14:00).

  • Pengecekan & serah terima jaminan : tanggal 30/31 - 1 hari kerja bulan berjalan (pukul 09:00 – 15:00) dan apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka akan dimundurkan keesokan harinya saat hari kerja (Jika tidak hadir, maka pengajuan otomatis ditolak dan dilakukan pengajuan ulang pada bulan berikutnya).

(Khusus luar kota akan dilakukan melalui video call untuk pengecekan)

  • Pencairan : Tanggal 5 bulan berjalan.

  1. Anggota koperasi wajib meng-upload file foto/scan, diantaranya :

  • Foto Selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) & ID Card Boga Group.

  • Foto KTP saksi karyawan.

  • Form permohonan pinjaman dan surat perjanjian pinjaman yang diisi secara lengkap, serta telah dibubuhi tandatangan anggota diatas materai (10.000).

  • Kuitansi/surat jual kendaraan jika kepemilikan BPKB belum dibalik nama.

  • Foto KTP jika BPKB bukan atas nama peminjam (orang tua, saudara dan lainnya).

  • Foto unit kendaraan yang dijadikan jaminan (tampak depan & samping).

  • Screenshot follow akun media sosial koperasi.

  1. Atasan yang dapat melakukan persetujuan atasan PAIMAN adalah golongan 5 hingga 8 (Asst. Manager/Manager/Senior Manager/Asst. GM/GM/Direktur) yang telah lulus probation.

  2. Atasan wajib mengetahui kondisi track record anggota dan besarnya jumlah nominal pinjaman yang diajukan, sehingga secara tidak langsung atasannya turut bertanggungjawab atas kesanggupan bayar bawahannya tersebut. 

  3. Pengajuan PAIMAN anggota koperasi yang telah disetujui oleh atasannya, akan di-review dan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh Kop-BBB sebelum dilakukan pembayaran atau transfer nominal ke nomor rekening BCA sesuai dengan yang didaftarkan pada penggajian setiap bulannya.

  4. Pengembalian Pinjaman akan dipotong atau dipangkas pada gaji bulanan yang diterima setiap bulannya (sesuai dengan jumlah angsuran).






AJUKAN PINJAMAN BIASA JAMINAN

Error Page Image

Error Page Image

Oooops.... Could not find it!!!

The page you were looking for, could not be found. You may have typed the address incorrectly or you may have used an outdated link.

Go to Homepage